import barang dari china

Mengimpor barang dari China bisa jadi peluang bisnis yang menguntungkan. Produk dari China terkenal murah dan memiliki banyak variasi. Namun, ada satu hal yang sering bikin pusing para importir pemula: dokumen-dokumen yang perlu disiapkan! Tenang, jangan panik. Di artikel ini, kita akan kupas tuntas dokumen apa saja yang wajib kamu siapkan supaya proses impor berjalan lancar dan tanpa drama.


1. Purchase Order (PO)

Ini adalah dokumen yang menyatakan kesepakatan antara pembeli (kamu) dan penjual (supplier di China). Dokumen ini mencakup informasi seperti jumlah barang, harga, syarat pembayaran, dan waktu pengiriman. Bisa dibilang, ini semacam surat cinta bisnis antara kamu dan supplier!


2. Invoice (Faktur Pembelian)

Invoice adalah dokumen yang dikeluarkan oleh supplier sebagai bukti pembelian. Biasanya berisi rincian barang, jumlah, harga per unit, total harga, serta metode pembayaran. Dokumen ini sangat penting karena akan digunakan dalam proses bea cukai.


3. Packing List

Ini adalah daftar detail tentang barang yang dikirim, termasuk berat, jumlah kemasan, ukuran, dan deskripsi barang. Packing list ini berguna bagi pihak bea cukai untuk mengecek kesesuaian barang dengan invoice.


4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)

Dokumen ini adalah bukti bahwa barang telah dikirim. Jika kamu menggunakan pengiriman laut, maka dokumen yang digunakan adalah Bill of Lading. Kalau pakai jalur udara, dokumen yang dipakai adalah Airway Bill. Dokumen ini diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi dan sangat penting untuk mengklaim barang saat tiba di pelabuhan atau bandara tujuan.


5. Certificate of Origin (COO)

Dokumen ini menunjukkan dari mana asal barang yang kamu impor. Biasanya, Certificate of Origin ini dikeluarkan oleh kamar dagang di negara asal barang. Untuk apa? Supaya kamu bisa mendapatkan tarif pajak impor yang lebih rendah kalau ada perjanjian perdagangan antara Indonesia dan China.


6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Ini adalah dokumen resmi yang harus diserahkan ke bea cukai saat barang masuk ke Indonesia. Dokumen ini digunakan untuk menghitung pajak dan bea masuk. Kamu bisa mengurusnya sendiri atau menggunakan jasa importir resmi supaya lebih praktis.


7. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sejak adanya sistem Online Single Submission (OSS), semua kegiatan impor harus memiliki NIB. Ini semacam KTP bagi bisnis kamu yang memungkinkan kamu untuk mengimpor barang secara legal. Jadi, pastikan kamu sudah punya NIB sebelum mulai impor, ya!


8. Surat Pemberitahuan Ekspor Impor (PEB/PIB) – Jika Diperlukan

Terkadang, untuk barang tertentu, kamu perlu melengkapi dokumen ini sebagai syarat tambahan. Biasanya ini berlaku untuk barang-barang dengan regulasi khusus, seperti elektronik, makanan, atau produk kesehatan.


9. Izin Khusus – Jika Diperlukan

Beberapa jenis barang membutuhkan izin tambahan sebelum bisa diimpor, misalnya:

  • Makanan dan minuman: Perlu izin dari BPOM.
  • Produk elektronik: Kadang butuh sertifikat dari Kementerian Perindustrian.
  • Obat dan kosmetik: Wajib punya izin BPOM juga.

Jadi, sebelum impor, pastikan kamu mengecek regulasi yang berlaku agar tidak terkena masalah saat barang tiba.


10. Pajak dan Bea Masuk

Walaupun ini bukan dokumen, kamu tetap harus paham soal pajak dan bea masuk yang akan dikenakan pada barang impor. Biasanya ada tiga jenis pajak yang harus dibayar:

  • Bea Masuk: Besarnya tergantung pada jenis barang dan peraturan yang berlaku.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Biasanya sekitar 10% dari nilai barang.
  • PPH Pasal 22: Besarannya bervariasi tergantung kategori barang.

Supaya nggak terkejut saat barang sampai, lebih baik cek dulu berapa pajak yang harus dibayarkan dengan mengakses situs resmi bea cukai.


import barang dari china

Tips Tambahan Supaya Impor Lancar

1. Gunakan Jasa Freight Forwarder

Jika kamu masih bingung dengan semua dokumen ini, menggunakan jasa freight forwarder Nusantara Global Cargo bisa jadi solusi. Mereka bisa mengurus semua proses pengiriman dan dokumen, sehingga kamu tinggal terima barang dengan tenang.

2. Pastikan Barang Tidak Dilarang

Sebelum membeli, pastikan barang yang kamu impor tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang masuk ke Indonesia, seperti narkoba, senjata api, atau barang yang melanggar hak cipta.

3. Cek Reputasi Supplier

Jangan asal beli dari supplier di China. Cek dulu reputasi mereka di platform seperti Alibaba, Made-in-China, atau Global Sources. Lihat ulasan dari pembeli lain dan pastikan mereka bisa dipercaya.

4. Hitung Biaya dengan Cermat

Selain harga barang, perhitungkan juga biaya pengiriman, pajak, dan bea masuk. Kadang harga barang murah, tapi biaya kirim dan pajaknya tinggi, jadi malah nggak untung.